Portal Pati - Daftar Lengkap UMP 2024 di 38 Provinsi Indonesia: DKI Jakarta UPM Tertinggi Tahun 2024 Kenaikan 3,38 Persen
Seluruh pemerintah provinsi di Indonesia telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 termasuk DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024. UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381 atau hanya naik 3,6% atau Rp 165.583.
Kenaikan UMP 2024 di 38 provinsi di Indonesia itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Berapa UMP Jogja 2024? Sah, UMP DIY Yogyakarta 2024 Naik Hingga Angka 7,27 Persen atau Rp 144.115,22
Setelah UMP 2024 ditetapkan, masing-masing pemerintah kabupaten atau kota akan mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2023.
UMP dan UMK 2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Baca Juga: UMP Jawa Timur 2024 Berapa? UMP Jatim 2024 Naik Hingga 6,13% atau Rp125.000, Segini Besarannya