Pahami Ini 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 dan Cara Mencoblos yang Benar Agar Sah

- 28 Januari 2024, 05:45 WIB
Warna Surat Suara Pemilu 2024
Warna Surat Suara Pemilu 2024 /Ranthi Apriliah/

Sebelum Anda datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), pastikan Anda sudah etrdaftar dalam DPT dan sudah memiliki formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.

Baca Juga: Hati-hati! Ini 10 Penyebab Mimisan yang Sering Terjadi, Pahami Gejala yang Berbahaya

Berikut ini langkah mencoblos yang benar di TPS saat pemilur 2024, dirangkum dari situs indonesiabaik.id.

1. Datang ke TPS dan mengisi daftar hadir

2. Menyerahkan KTP dan surat C6 kepada panitia lalu menunggu hingga nama Anda dipanggil. 

3. Setelah nama Anda dipanggil, ambil surat suara lalu pergi ke bilik suara yang kosong. 

4. Selanjutnya coblos kelima surat suara yang Anda dapat sesuai dengan ketentuan yakni mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

5. Lipat kembali surat suara yang sudah dicoblos sesuai petunjuk. 

6. Masukkan surat suara ke dalam kotak yang tersedia sesuai dengan ketentuan. 

7. Jangan lupa jelupkan salah satu jari Anda ke tinta pemilu sebagai bukti Anda sudah memberikan hak suara Anda di Pemilu 2024. 

Halaman:

Editor: Rahayu Tri Agustina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah