Anggota KPPS ke Berapa yang Bertugas Melipat Surat Suara yang Telah Diteliti dan Diumumkan oleh Ketua KPPS?

- 1 Februari 2024, 17:54 WIB
Anggota KPPS ke Berapa yang Bertugas Melipat Surat Suara yang Telah Diteliti dan Diumumkan oleh Ketua KPPS?
Anggota KPPS ke Berapa yang Bertugas Melipat Surat Suara yang Telah Diteliti dan Diumumkan oleh Ketua KPPS? /Canva

Aturan mengenai Pelaksanaan Penghitungan Suara oleh KPPS tertuang dalam  KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 66 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM.

Lebih detailnya, aturan tersebut ada dalam Pembagian tugas anggota KPPS untuk penghitungan suara.

Dijelaskan dalam peraturan tersebut, bahwa:

a. ketua KPPS bertugas:

1) memimpin pelaksanaan penghitungan suara di TPS; dan

2) memeriksa pemberian tanda coblos pada setiap surat suara yang telah dibuka dan mengumumkan hasil penelitiannya kepada Saksi, Pengawas TPS, pemantau, pewarta atau masyarakat; dan

Baca Juga: Sinopsis Film Deep Sea Python: Aksi Menegangkan Petualang Bertahan Hidup Dari Ganasnya Ular Piton Raksasa

3) mengatur pembagian tugas anggota KPPS demi kelancaran
pelaksanaan rapat penghitungan suara;

b. anggota KPPS Kedua bertugas membuka surat suara lembar demi lembar dan memberikan kepada ketua KPPS untuk setiap jenis Pemilu;

c. anggota KPPS Ketiga dan anggota KPPS Keempat bertugas:

Halaman:

Editor: Rahayu Tri Agustina


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah