Anggota KPPS ke Berapa yang Bertugas Melipat Surat Suara yang Telah Diteliti dan Diumumkan oleh Ketua KPPS?

- 1 Februari 2024, 17:54 WIB
Anggota KPPS ke Berapa yang Bertugas Melipat Surat Suara yang Telah Diteliti dan Diumumkan oleh Ketua KPPS?
Anggota KPPS ke Berapa yang Bertugas Melipat Surat Suara yang Telah Diteliti dan Diumumkan oleh Ketua KPPS? /Canva

1) mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar Surat Suara
yang diumumkan oleh ketua KPPS

2) memeriksa dan memastikan hasil pencatatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 telah sesuai dengan hasil penelitian yang diumumkan oleh ketua KPPS;

Baca Juga: 11 Contoh Tembang Megatruh Bahasa Jawa dan Artinya dalam Bahasa Indonesia

d. Anggota KPPS Kelima melipat surat suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh ketua KPPS.

e. Anggota KPPS Keenam dan anggota KPPS Ketujuh menyusun surat suara menyusun surat suara yang telah terlipat dalam susunan sesuai suara yang diperoleh masingmasing Pasangan Calon, Partai Politik, atau calon anggota DPD setelah diumumkan dan pengikat dengan rincian:

a) Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden diikat per 25 (dua puluh lima) lembar Surat Suara; dan

b) Surat Suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diikat per 10 (sepuluh) lembar Surat Suara.***

Halaman:

Editor: Rahayu Tri Agustina


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah