Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku Mulai 1 Maret 2024

- 26 Februari 2024, 10:16 WIB
Cuaca Ekstrem Landa Cirebon Timur, PLN Ciledug Gercep Lakukan Ini, Cirebon Barat? Sejumlah SPBU Kelistrikannya Mati
Cuaca Ekstrem Landa Cirebon Timur, PLN Ciledug Gercep Lakukan Ini, Cirebon Barat? Sejumlah SPBU Kelistrikannya Mati /Andik pikiran rakyat jabar/

Penetapan tarif listrik Januari-Maret 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) aturan tersebut, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap tiga bulan.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam penetapan tarif listrik, seperti nilai tukar mata uang dollar AS terhadap mata uang rupiah (kurs), Indonesian Crude Price, inflasi dan/atau harga batu bara acuan.

Merujuk beberapa faktor tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan pada triwulan I 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023.

Parameter yang digunakan terdiri dari kurs sebesar Rp 15.446,85/dollar AS, ICP sebesar 86,49 dollar AS/barrel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar 70 dollar AS/ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

Cara mengetahui tagihan listrik melalui PLN Mobile

Masyarakat juga dapat mengetahui perkiraan tagihan pemakaian listrik setiap bulan melalui aplikasi PLN Mobile.

Hal tersebut dikatakan Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto.

"Melalui fitur Catat Meter, pelanggan pascabayar bisa mengetahui perkiraan tagihan listrik dan mengontrol sendiri pemakaian listrik bulanan. Untuk pencatatan meter mandiri bisa dilakukan antara tanggal 23 sampai 27 setiap bulannya," ujar Gregorius Januari lalu.

Lebih lanjut, Gregorius menjelaskan cara untuk mengetahui perkiraan tagihan pemakaian listrik melalui PLN Mobile.

Simak penjelasannya berikut ini:

Halaman:

Editor: Rahayu Tri Agustina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah