Polda Jateng Ungkap Praktek Prostitusi Papan Atas, Libatkan Artis Selebgram Ternama dan Seorang WNI

- 21 Desember 2021, 20:25 WIB
Polda Jateng Ungkap Praktek Prostitusi Papan Atas, Libatkan Artis Selebgram Ternama dan Seorang WNI
Polda Jateng Ungkap Praktek Prostitusi Papan Atas, Libatkan Artis Selebgram Ternama dan Seorang WNI /Habib Marjuki/Instagram/@humas_poldajateng

Ia menjelaskan, modus operandi tersangka yakni JB mempekerjakan korban sebagai PSK untuk melayani para tamu dengan tarif Rp25 juta.

Dari tarif praktik prostitusi ini, JB mendapatkan hasil sebesar Rp13 juta.

Baca Juga: Profil dan Biodata Anthony Sinisuka Ginting, Tunggal Putra Netting Terbaik Indonesia

"Modus operandi memperkenalkan orang sebagai PSK dengan tarif luar biasa sekitar Rp 25 juta. Dengan praktek itu pelaku mendapat untung Rp13 juta," paparnya.

Kombes Djuhandani menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi sementara, mucikari telah menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua PSK tersebut sebesar Rp20 juta dari sang pemesan di Semarang pada 10 Desember. 

Kemudian dari uang tersebut digunakan untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp3 juta, lalu ditransferkan ke TE sebesar Rp5 juta.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Guru Tahap II di SSCASN

“Sisanya Rp 7 juta masih dikuasai oleh muncikari. Setelah TE dan FBD bertemu tamu di hotel, mucikari JB mendapatkan uang komisi sebesar Rp 6 juta pada 15 Desember untuk pemesanan dua PSK tersebut,” ucapnya.

Djuhandani menerangkan, saat ini kedua polisi menetapkan kedua PSK yakni TE dan FBD sebagai korban yang ditawarkan oleh JB sebagai mucikari.

Akan tetapi, polisi masih mendalami kasus ini untuk proses hukum lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah