Polda Jateng Ungkap Praktek Prostitusi Papan Atas, Libatkan Artis Selebgram Ternama dan Seorang WNI

- 21 Desember 2021, 20:25 WIB
Polda Jateng Ungkap Praktek Prostitusi Papan Atas, Libatkan Artis Selebgram Ternama dan Seorang WNI
Polda Jateng Ungkap Praktek Prostitusi Papan Atas, Libatkan Artis Selebgram Ternama dan Seorang WNI /Habib Marjuki/Instagram/@humas_poldajateng

"Selebgram ini sebagai korban. Kebetulan selebgram. Korban perdagangan orang," katanya. Pelaku  membujuk korban  dengan diimingi hasil menggiurkan," katanya.

Baca Juga: Definisi, Jenis dan Faktor Penyebab Penyakit Jantung Bawaan (PJB) Pada Bayi dan Anak-Anak

Sementara itu tersangka JB mengaku baru mengenal WNA dari Brazil itu sebelum ada pemesanan.

Sedangkan ia kenal dari selebgram berinisial TE itu sudah sejak 2 tahun lalu.

"Kenalnya manajemen aja, jadi foto-foto (fotografer)," tutur JB.

Atas perbuatannya, tersangka JB disangkakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta – Rp600 juta.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan 6 alat kontrasepsi bekas pakai, satu unit handphone iPhone XI, uang tunai Rp13 juta dan satu unit handphone.***

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah