"Selebgram ini sebagai korban. Kebetulan selebgram. Korban perdagangan orang," katanya. Pelaku membujuk korban dengan diimingi hasil menggiurkan," katanya.
Baca Juga: Definisi, Jenis dan Faktor Penyebab Penyakit Jantung Bawaan (PJB) Pada Bayi dan Anak-Anak
Sementara itu tersangka JB mengaku baru mengenal WNA dari Brazil itu sebelum ada pemesanan.
Sedangkan ia kenal dari selebgram berinisial TE itu sudah sejak 2 tahun lalu.
"Kenalnya manajemen aja, jadi foto-foto (fotografer)," tutur JB.
Atas perbuatannya, tersangka JB disangkakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta – Rp600 juta.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan 6 alat kontrasepsi bekas pakai, satu unit handphone iPhone XI, uang tunai Rp13 juta dan satu unit handphone.***