Portal Pati – Simak UMK Kabupaten Pati 2022 Urutan Ke 22 Upah Minimum Kabupatan Kota di Jawa Tengah.
Upah Minimum Kabupaten/Kota 'UMK' 2022 Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah resmi ditetapkan.
Termasuk UMK Kota Semarang 2022 dan UMK di 34 daerah Kabupaten dan Kota lain di Jawa Tengah Tahun 2022.
Baca Juga: UMP Jateng 2022 Ditetapkan, Perusahaan Wajib Ikuti Aturan Jika Abaikan Terancam Kena Sanksi
Sebagaimana Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
Kota Semarang menjadi daerah di Jawa Tengah dengan UMK tertinggi yakni sebesar Rp 2.835.021,29. Sedangkan Kabupaten Banjarnegara menduduki posisi terakhir dengan besaran UMK Rp 1.819.835,17.
Sedangkan Kabupaten menduduki posisi ke 22 dari 34 Kabuputaen Kota di Jawa Tengah.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjelaskan, penetapan UMK tahun 2022 mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.