Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Pati, Djuharianto, berkata pihaknya tugas menegakkan perda mengenai Tibumtranmas.
Djuharianto menyebut, pihaknya sudah berpatroli begitu mengetahui video Aris viral. Namun, tidak mendapati dia. Ternyata, baru siang hari dia mengemis.
"Dia sudah lama mengemis. Bahkan sudah dua kali kami tangkap. Kali pertama sekira dua bulan lalu. Jumat lalu bahkan sudah saya tegur langsung untuk tidak mengulangi, tapi ternyata dia masih mengulangi minta-minta di lampu merah Puri," ujar dia.
Djuharianto berujar, pihaknya melakukan pembinaan kepada Aris. Termasuk memberinya hukuman fisik seperti push-up maupun lari keliling lapangan tenis.
"Sebetulnya sesuai Perda, hasil dia meminta-minta bisa kami sita untuk kami setorkan ke kas daerah, tapi itu belum kita laksanakan, baru pembinaan," ungkap dia.
Adapun saat ditangkap, Aris sudah mengantongi Rp 50.000 hasil mengemis selama satu jam.***