Adapun syarat penerima BSU gaji guru honorer dan guru Non PNS sebagai berikut
1.Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Berstatus sebagai PTK Non PNS
3.Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik atau PDDikti per tanggal 30 Juni 2020.
4.Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari BPJS Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
5.Tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Cara Cek penerima BSU guru honorer dan Non PNS 2021
Berikut cara cek guru honorer dan Non PNS menerima BSU 2021