Portal Pati - Tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, dituntut hukuman mati. Jaksa menilai tuntutan tersebut sudah sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dimpipin oleh Kejati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 11 Januari 2022.
Baca Juga: 3 Amalan Hari Rabu yang Membuat Hati Tenteram: Waktu Terbaik Memulai Kebaikan
Selain hukuman mati, JPU juga menambahkan untuk memberi terdakwa hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
JPU Kejati Jabar menganggap perbuatan kejahatan terdakwa sudah diluar batas manusia.
"Hukuman tambahan berupa kebiri kimia," tutur Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung dilansir dari berbagai sumber yang beredar.
Baca Juga: Jokowi Lantik 3 Dubes Untuk Negara Sahabat, Simak Penjelasan dan Informasinya
Sidang digelar secara tertutup, Terdakwa Herry Wirawan menghadiri sidang sendirian. Jaksa meminta hakim agar pelaku mendapat pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.