Portal Pati - Ini Cara Mudah Cek Tilang Elektronik Beserta Jumlah Dendanya, Berlaku untuk Mobil dan Motor.
Ketahui cara cek tilang elektronik yang lengkap untuk mobil dan motor agar surat kendaraan tidak kena blokir!
Tilang elektronik (e-tilang) atau electronic traffic law enforcement (ETLE) adalah sistem tilang menggunakan kamera berteknologi sensor yang merekam pelanggaran di lalu lintas.
Tidak hanya untuk mobil, tetapi ETLE juga terdapat di beberapa ruas jalan biasa untuk motor.
Baca Juga: Penampilan JKT48 dan Sederet Artis Top Tanah Air Bikin Pecah TV Show Shopee 11.11 Big Sale
Ada beberapa jenis pelanggaran yang diincar oleh kamera ETLE. Pelanggaran mobil meliputi melebihi batas kecepatan maksimal dan kapasitas penumpang.
Untuk motor, pelanggaran online mengincar pelanggaran seperti menerobos lampu merah, melawan arus, tidak pakai helm, dan masih banyak lagi.
Penting untuk mengetahui kendaraan kamu ditilang atau tidak. Jika kamu terkena tilang, maka kamu diwajibkan untuk membayar denda pelanggaran tersebut.
Jika tidak, surat-surat kendaraan akan diblokir oleh pihak yang berwenang. Lalu, bagaimana cara untuk tahu kamu kena tilang elektronik atau tidak?
Cara Cek Tilang Elektronik
Biasanya petugas memang mengirimkan surat ke alamat tempat tinggal pelanggar. Namun, untuk memastikan kendaraan kamu terkena tilang atau tidak kamu bisa cek denda tilang elektronik secara online dengan cara berikut ini:
Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
Isi sejumlah data yang diperlukan berupa polisi kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan
Setelah semuanya terisi dengan benar, klik "Cek Data"
Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul tulisan "No Data Available" atau data tidak tersedia
Tetapi jika kamu telah melanggar peraturan, datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Proses Tilang Elektronik
Kamu mungkin bertanya-tanya bagaimana seseorang bisa akhirnya dinyatakan melanggar dan ditilang secara online.
Berdasarkan rekaman kamera ETLE, petugas kepolisian akan mengecek identitas kendaraan pelanggar dari electronic registration and identification (ERI) untuk selanjutnya memproses denda tilang elektronik.
Dalam waktu maksimal tiga hari setelah pelanggaran, kepolisian akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.
Dalam surat konfirmasi e-tilang tersebut, terdapat rincian nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran tilang elektronik, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, jenis kendaraan, dan masa berlaku kendaraan.
Pada surat konfirmasi e-tilang tersebut juga tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda. Konfirmasi tilang dapat dilakukan secara online.
Pemilik kendaraan akan diberikan maksimal lima hari untuk klarifikasi ETLE. Jika pelanggar telah mengkonfirmasi pelanggaran yang dilakukan, maka pelanggar akan menerima surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran serta kode cara bayar e-tilang.
Setelah mengetahui kendaraan kamu ditilang, kamu wajib untuk membayar denda sebagai sanksi dari pelanggaran. Ada berbagai cara untuk melakukan pembayaran denda tilang elektronik.***