Mudah, Cepat dan Dapat Dilakukan Dari Rumah, Simak Cara Membuat NPWP Online

- 29 Oktober 2021, 18:10 WIB
Mudah, Cepat dan Dapat Dilakukan Dari Rumah, Simak Cara Membuat NPWP Online
Mudah, Cepat dan Dapat Dilakukan Dari Rumah, Simak Cara Membuat NPWP Online /Ahmad Fitrianto/Freepik.com

Potal Pati - Berikut cara membuat NPWP online, mudah, cepat dan dapat dilakukan dari rumah. Dengan membuat NPWP online, Wajib Pajak gak perlu ribet ribet pergi ke kantor pajak.

Untuk dapat menjalankan kewajiban membayar pajak seseorang perlu mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)yang merupakan identitas bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Seluruh masyarakat Indonesia wajib pajak, maka dari itu NPWP ini merupakan tanda identitas saat melakukan hak dan kewajiban perpajakan, dapat juga sebagai menjaga ketertiban, ketaatan, serta pengawasan administrasi perpajakan wajib pajak yang bersangkutan.

Baca Juga: Live Streaming Timnas Indonesia VS Australia Malam Nanti Kick Off 18.30 Live di Vidio.com

Untuk mendapatkan NPWP pada saat ini cukup mudah, bisa dilakukan secara Online. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)saat ini sudah menyediakan pelayanan pendaftaran secara online dan dapat dilakukan dari rumah.

Masyarakat dapat melakukan kewajiban perpajakan seperti lapor pajak dan lain sebaginya dengan online tidak harus ke kantor pajak.
Cukup dilakukan dari rumah sudah bisa mengakses system regristasi DJP dan layanan NPWP secara online.

Untuk dapat mendaftar NPWP online yang perlu disiapkan adalah softfile KTP dan juga data penunjang lainnya yang dibutuhkan untuk mendaftar NPWP online.

Baca Juga: Tulisan Poster 'Copot Menag' dan 'Bubarkan Kemenag', Hiasi Demo di Kantor Kemenag Republik Indonesia

Berikut Portal Pati rangkum cara daftar NPWP Online
1. Buka laman resmi ereg.pajak.co.id
2. Masukkan Email aktif dan ketik ulang Captcha, lalu klik daftar
3. Aktivasi akun dengan memasukkan kode verifikasi yang dikirim email lewat pesan
4. Lengkapi seluruh data pendaftaran yang ada dengan benar
5. Setelah proses aktivasi berhasil silahkan Login kembali dengan Username dan Paswword yang sudah di buat di awal.
6. Kemudian, Registrasi Data Wajib Pajak untuk mengisi formulir pembuatan NPWP
7. Selesai,
8. Jika disetujui maka NPWP akan dikirim melalui via pos

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x