Mengisi SPT Tahunan Pribadi Online? Ini Cara Mengisi dan Lapor SPT Pajak 1770 S 1770 SS Online Lewat E-Filing

- 23 Januari 2024, 19:54 WIB
Ilustrasi- efiling, perbedaan formulir pelaporan SPT tahunan 1770, 1770 S, dan 1770 SS untuk wajib pajak orang pribadi.
Ilustrasi- efiling, perbedaan formulir pelaporan SPT tahunan 1770, 1770 S, dan 1770 SS untuk wajib pajak orang pribadi. /Tangkap layar instagram.com/@ditjenpajakri

Portal Pati - Mengisi SPT Tahunan Pribadi Online? Ini Cara Mengisi dan Lapor SPT Pajak 1770 S Online Lewat E-Filing.

Punya penghasilan lebih dari Rp60 juta setahun, jangan bingung lapor pajaknya. Kamu bisa menggunakan aplikasi e-Filing dengan formulir 1770 S.

Cara penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) elektronik secara online lewat website DJP Online.

Baca Juga: Langkah Langkah Pelaporan SPT Tahunan Online? Ini Cara Lapor SPT Tahunan Pajak 2024 Nihil Secara Online

Setelah mengupas cara mudah lapor SPT pajak online atau e-Filing 1770 SS, kali ini Portal Pati akan memberikan panduan pengisian dan pelaporan e-Filing 1770 S.

Formulir sppt 1770 S memiliki struktur yang lebih kompleks dibanding formulir 1770 SS karena ada beberapa lampiran yang harus diisi.

Maklum saja, yang menggunakannya adalah WP Orang Pribadi dengan penghasilan bruto atau kotor lebih dari Rp60 juta per tahun.

Penghasilan tersebut diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja, dari dalam negeri (seperti bunga, royalti, sewa, atau keuntungan dari penjualan maupun pengalihan harta lain), serta punya penghasilan yang dikenakan PPh Final atau bersifat final, seperti bunga deposito, surat berharga, dan lainnya.

Baca Juga: Ketahui! Ini Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Online djponline.pajak.go.id, Cukup Hitungan Menit Laporan Selesai

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x