Ketahui! Ini Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Online djponline.pajak.go.id, Cukup Hitungan Menit Laporan Selesai

- 23 Januari 2024, 17:08 WIB
DJP memperpanjang batas waktu pemadanan NPWP dan NIK hingga 30 Juni 2024.
DJP memperpanjang batas waktu pemadanan NPWP dan NIK hingga 30 Juni 2024. /taxation.binus.ac.id

Portal Pati - Ketahui! Ini Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Online djponline.pajak.go.id, Cukup Hitungan Menit Laporan Selesai.

Ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir. Untuk memudahkan pelaporan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan online djponline.pajak.com atau e-filing.

E-Filing merupakan cara penyampaian SPT secara online yang bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja selama terhubung dengan jaringan internet.

Baca Juga: Ketahui! Ini Kisah Peristiwa Isra Mi'raj dan Maknanya Bagi Umat Islam

Melalui layanan ini, WP dapat menghemat waktu dengan biaya karena tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.

Melalui layanan e-filling ini, WP dapat mengisi dan mengirim SPT tahunan dengan mudah dan efisien WP cukup mengisi formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu para pengguna layanan. Karena bersifat online, maka layanan pajak ini dapat diakses dimanapun dan kapanpun sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.

Bagi WP orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun, yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S. WP dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.

Baca Juga: Ketahui 10 Cara ini Dapat Menambah Followers TikTok, Trik Terbaru Tahun 2024

Adapun perbedaan masing-masing formulir yakni formulir 1770 diperuntukkan untuk WP yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x