Adapun kelemahan robot trading, yakni rentan gagal teknis, statis, terdapat biaya tambahan, dan bisa menjadi ajang penipuan.
Untuk itu, meski alat ini bekerja secara otomatis, para trader juga harus memantau kinerja robot trading ini, apabila sewaktu-waktu terdapat gangguan teknis.
Menurut Ditjen Aptika Kemenkominfo, Anthonius Malau, penggunaan robot trading resmi atau robot trading legal di Indonesia diperbolehkan. Terlebih lagi di era pandemi ini yang membatasi ruang gerak.
Robot trading legal adalah sistem yang mendapatkan izin legalitas dan terdaftar dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), sehingga sistem transaksi elektronik menjadi aman dan terpercaya.
Risiko dan bahaya robot trading
Sebelum Anda menggunakannya, terlebih dahulu pahami risiko dan bahaya robot trading untuk penggunaannya dalam dunia investasi:
1. Terjadi gangguan teknis
Bahaya robot trading yang pertama adalah sering muncul gangguan teknis yang bisa merugikan dan membahayakan investasi Anda. Untuk itu, Anda juga harus waspada terhadap kemungkinan hal tersebut terjadi.
2. Tidak semuanya otomatis
Meski sistem ini bekerja secara otomatis, akan tetapi tidak semuanya bisa dilakukan secara real time. Anda juga harus mengawasi dan memeriksa kondisi pasar.
3. Strategi monoton