Portal Pati - Hari Buruh Tanggal 1 Mei 2024 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional? Benarkah? Ketahui Selengkapnya.
Setiap 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional (May Day). May Day merupakan hari penting yang diperingati di seluruh negara dunia, termasuk di Indonesia.
Sebagai hari penting nasional dan internasional, apakah tanggal 1 Mei peringatan Hari Buruh di Indonesia, ditetapkan sebagai hari libur nasional? Ini Informasinya:
Baca Juga: Mencari Belahan Jiwa: Menguak Tanda-Tanda Jodoh Menurut Primbon Jawa
Di Indonesia, peringatan Hari Buruh Internasional pada tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPPRES RI) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur.
Berikut bunyi Keputusan Presiden yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 29 Juli 2013 di Jakarta:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN TANGGAL 1 MEI SEBAGAI HARI LIBUR.
KESATU : Menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur untuk memperingati Hari Buruh Internasional.