Baca Juga: Rekomendasi 18 Parfum Pria Terbaik dan Wangi Tahan Lama, Harga Terjangkau Mulai dari Rp30 Ribuan!
Hal itu guna mencegah terjadinya musibah atau keburukan di saat membangun rumah tangga.
Sebab, pada dasarnya pantangan itu ada di setiap urusan rumah tangga. Mereka memiliki cobaan dan ujiannya masing-masing.
Sementara bagaimana menurut pandangan Islam tentang pernikahan lusan? Berikut penjelasannya dari Buya Yahya dalam tayangan YouTube di Chanel Al-Bahjah TV.
Menurutnya, pernikahan lusan itu boleh-boleh saja yang terpenting tidak melanggar atau bertentangan dengan syariat Islam.
Baca Juga: 11 Daftar HP Kamera Terbaik 2024 di Indonesia: Fotografi Canggih dalam Genggaman Versi DxOMark
"Yang menghalangi pernikahan adalah mahrom, beda agama, kalau masalah anak pertama dengan anak ketiga tidak ada larangan," katanya.
"Hal itu tidak melanggar syariat Islam. Selagi tidak bertentangan dengan agama boleh-boleh saja, istikharah. Selagi dia bukan mahrom, tidak bersuami, satu agama kita istikharah minta kepada Allah SWT," jelasnya.
Demikian informasi tentang larangan pernikahan anak pertama dengan anak ketiga yang dianggap akan mendatangkan kesialan. Semoga bermanfaat!