Bolehkah Pacaran dalam Islam? Inilah Hukum Berpacaran dalam Islam: Antara Halal dan Haram

- 30 April 2024, 02:10 WIB
Bolehkah Pacaran dalam Islam? Inilah Hukum Berpacaran dalam Islam: Antara Halal dan Haram
Bolehkah Pacaran dalam Islam? Inilah Hukum Berpacaran dalam Islam: Antara Halal dan Haram /

Portal Pati - Pacaran, sebuah interaksi sosial yang lumrah dilakukan di kalangan remaja dan pemuda.

Namun, dalam konteks Islam, muncul pertanyaan tentang hukumnya: bolehkah berpacaran?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk memahami terlebih dahulu definisi pacaran dan batasannya dalam Islam.

Baca Juga: Bacaan Niat dan Manfaat Puasa Weton, Mengenal Tradisi Puasa Weton dalam Masyarakat Jawa di Masa Lampau

Definisi Pacaran dan Batasannya dalam Islam

Secara umum, pacaran diartikan sebagai hubungan pertemanan atau interaksi yang dilakukan oleh dua orang yang berlawanan jenis, dengan tujuan untuk saling mengenal dan memahami satu sama lain, sebelum memutuskan untuk menikah.

Namun, dalam Islam, pacaran tidak didefinisikan secara eksplisit. Islam memberikan panduan tentang hubungan antara laki-laki dan perempuan melalui berbagai ayat Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: DIJAMIN AWET! Ini Cara Simpan Buah Duku agar Tetap Segar, Manis dan Tidak Cepat Busuk Cuma Pakai 1 Bahan Dapur

Hukum Berpacaran dalam Islam: Haram atau Mubah?

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah