Apakah Mimpi Basah di Bulan Ramadhan Membatalkan Puasa? Inilah Penjelasannya Menurut Hukum Islam

5 April 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi Apakah Mimpi Basah di Bulan Ramadhan Membatalkan Puasa? Inilah Penjelasannya Menurut Hukum Islam /Pixabay/Free-Photos

Portal Pati - Salah satu tanda baligh atau dewasanya seorang muslim ialah ditandai dengan adanya peristiwa mimpi basah.

Dalam bahasa ilmiah, mimpi basah disebut sebagai emisi noktural. Dalam peristiwa alami yang disebut sebagai pertanda baligh bagi seorang muslimin.

Lagu bagaimana hukumnya orang yang mimpi basah di siang hari Ramadhan?

Baca Juga: Resiko Serangan Jantung Tidur Setelah Sahur, Benarkah? Simak Penjelasan Lengkap dr Zaidul Akbar

Seperti yang diketahu mimpi saat tidur merupakan aktifitas alam bawah sadar yang tidak bisa dikendalikan oleh manusia.

Karena itulah orang tidur dikatagorikan termasuk yang tidak terkena beban untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan.

Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa?

Baca Juga: Lirik lagu Ramadhan Tiba Karya Opick Cover Henny Adella Tembus 549 Ribu Ditonton

Berikut ini Portal Pati lansir dari Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI di akun media sosial facebooknya terkait hukum mimpi basah di siang hari Ramadhan apakah membatalkan puasa?

Salah satu yang menyebabkan batalnya puasa adalah keluarnya mani karena hubungan seksual antara suami dan istri, atau pun karena usaha dengan tangan sendiri (masturbasi).

Lalu, bagaimana jika seandainya air mani tersebut 'keluar sendiri' karena mimpi basah apakah juga membatalkan puasa?

Baca Juga: Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini 10 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan Anda, Baca Ini

Dalam kitab-kitab fikih disebutkan bahwa di antara hal yang bisa membatalkan puasa adalah keluar mani atau sperma, baik dengan sebab onani atau jimak.

Namun jika keluar mani atau sperma disebabkan mimpi basah, apakah hal itu juga membatalkan puasa?

Mimpi basah dalam kitab-kitab fikih disebut dengan istilah ihtilam.

Baca Juga: Daftar Penerima Bansos BPNT pada April 2022, Berikut Cara Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Menurut para ulama, ihtilam tidak membatalkan puasa. Oleh karena itu, jika seseorang mimpi basah di siang hari bulan Ramadhan, misalnya.

Maka puasanya tetap dinilai sah, tidak batal, meskipun demikian ia diwajibkan untuk mandi junub.

Ini sebagaimana disinggung oleh Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin sebagaimana berikut:

Baca Juga: Menu Buka Puasa dari Ayam, Ibu Rumah Tangga, Anak Kos dapat Mudah Memasaknya, Menu Andalan Ini Hemat Biaya

Jika seseorang memeluk perempuan, atau menciumnya, tanpa bersentuhan badan bahkan di antaranya ada penghalang, kemudian ia keluar mani, maka puasanya tidak batal karena tidak ada persentuhan tubuh, sebagaimana (puasa tidak batal) dengan mimpi basah dan keluar mani sebab melihat dan berangan-angan.

Ini juga sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut:

Baca Juga: 7 Tips Turunkan Berat Badan Saat Puasa 'Hindari Makanan Bergula' Salah Satunya

Pertanyaan: Aku mimpi basah di siang hari Ramadan, apakah aku wajib mengqadhanya?

Jawab: Allah mewajibkan puasa kepada hamba-Nya, sebagaimana difirmankan dalam Al-Quran: ‘Barangsiapa di antara kalian menyaksikan hilal, maka berpuasalah.’

Puasa termasuk ibadah yang pahalanya hanya diketahui oleh Allah semata, tidak selain-Nya.

Baca Juga: Tips agar ASI Tetap Lancar saat Puasa 'Jangan Stress' Salah Satunya, Simak Selengkapnya

Manusia bisa saja lupa, salah dan tidur, sementara Allah tidak mengantuk dan tidur. Dan di antara rahmat Allah kepada makhluk-Nya adalah tidak mencatat dari mereka dosa karena kesalahan, lupa dan melakukan sesuatu karena dipaksa.

Dan Rasulullah SAW dalam hadistnya menjelaskan bahwa orang yang tidur juga tidak dicatat; Dibebaskan hukum dari tiga orang, yaitu orang yang tidur sampai ia bangun, anak-anak sampai ia baligh, dan orang gila sampai ia berakal.

Baca Juga: Menangis Tidak Membatalkan Puasa! Selama Tidak Seperti Ini, Simak Selengkapnya

Dari sini penjelaskan bahwa orang yang tidur perbuatannya tidak dicatat, karena itu ia tidak
mendapatkan dosa dari apa yang diperbuatnya saat tidur.

Dan orang yang berpuasa yang mimpi basah saat berpuasa di siang hari Ramadhan, tidak ada dosa baginya dan tidak wajib qadha, juga puasanya tetap dinilai sah.***

Editor: Abdul Rosyid

Sumber: Bimas Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam

Tags

Terkini

Terpopuler