Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Pahami Ini Dalil dan Hukum Sikat Gigi saat Puasa

19 Maret 2024, 05:28 WIB
Ilustrasi sikat gigi. /Freepik/karlyukav/

Portal Pati - Apakah sikat gigi membatalkan puasa? Mari kita simak bersama hukum sikat gigi saat puasa!

Umat Muslim dianjurkan makan sahur untuk puasa bulan Ramadan. Selain itu, kita juga disunnahkan untuk sikat gigi atau bersiwak setelah sahur.

Lantas apakah sikat gigi pada siang hari dapat membatalkan puasa? Bagaimana dalil atau hukumnya?

Baca Juga: KETAHUI! Ini 2 Waktu yang Tepat untuk Menyikat Gigi Saat Bulan Puasa Ramadhan

Dalam video yang diunggah di kanal Youtube Serambi Hati, Ustaz Abdul Somad (UAS) mengatakan bahwa menggosok gigi saat puasa dianjurkan hingga sebelum waktu zuhur.

"Hukum gosok gigi dianjurkan menggunakan siwak sebelum zawal, waktu tergelincir matahari atau adzan zuhur," kata UAS.

Sehingga dari pagi setelah sahur dan subuh hingga sebelum zuhur dianjurkan menggosok gigi. UAS menyoroti bahwa menyikat gigi tidak perlu menggunakan pasta.

"Adapaun setelah tergelincir matahari ahli fiqih berbeda pendapat. Sebagian mereka mengatakan makruh," ujar UAS.

Baca Juga: PAHAMI! 10 Keutamaan Sahur Sesuai Hadist Rasul yang Jarang Diketahui, Bukan Sekadar Makan Saja

Para ahli fiqih ini berpatokan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang mengatakan:

“Sungguh bau mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi di sisi Allah pada hari kiamat dari pada bau minyak misik.” (HR Bukhari dan Muslim).

UAS menjelaskan berdasarkan hadis itu ahli fiqih mengatakan bahwa bau wangi mulut itu tak baik untuk dihilangkan.

"Tapi jangan dipahami makin busuk makin harum. Akhirnya dia tidak gosok gigi selama seminggu," ucapnya.

Ia menambahkan, "Tetap gosok gigi habis makan sahur, tapi setelah zuhur jangan lagi".

Sementara itu, pendiri Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau dikenal Buya Yahya menjelaskan hukum sikat gigi saat puasa yang berbeda.

Buya Yahya juga menjelaskana bahwa sebagian ahli fiqih menyebut jika sikat gigi setelah zuhur saat puasa hukumnya makruh. Namun sebagaian ahli fiqih yang lain menyebut itu tidak apa-apa.

"Makruh menggunakan siwak setelah zawal, setelah tergelincir matahari, tapi menggunakan siwak pagi seperti ini masih tetap disunnahkan," kata Buya Yahya dalam video yang diunggah ke kanal YouTube Al-Bahjah TV.

"Cuman di sini tidak merupakan kesepakatan. Imam Nawawi mengatakan bahwasannya ikhtiarku, ikhtiarnya Imam Nawawi biarpun sudah tergelincir matahari siwak akan tetap disunnahkan," imbuhnya.

Menurutnya, asal-usulnya siwak disunnahkan itu sangat kuat.

"Allah senang dengan kebersihan, kata Imam Nawawi. Sehingga yang dimaksud bau mulut itu adalah bau mulut yang memang tidak bisa dihilangkan bukan karena mulutmu yang kotor. Akan tetapi bau mulut dari buah puasamu," Buya Yahya menjelaskan.

Bau mulut di sini ditafsirkan sebagai bau yang datang dari perut yang kosong karena lapar selama seseorang berpuasa.

"Sehingga biarpun ba'da zawal, setelah tergelincir matahari menurut seorang Imam Nawawi, termasuk ini mazhab lain, bahwasanya bersiwak setelah tergelincir matahari tetap sunnah," ujar Buya Yahya.

***

Editor: Uswatun Khasanah

Tags

Terkini

Terpopuler