Apabila ada orang muslim akan tetapi ia belum dewasa (baligh) maka ia tidak diwajibkan berpuasa.
Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Najah menyebutkan ada 3 (tiga) hal yang menandai bahwa seorang anak telah menginjak akil baligh.
Baca Juga: Full Amalan Terbaru Bulan Ramadhan 2022, Memurnikan Jiwa di Bulan Suci
تمام خمس عشرة سنة في الذكر والأنثى والاحتلام في الذكر والأنثى لتسع سنين والحيض في الأنثى لتسع سنين
“Ketiga tanda baligh tersebut adalah sempurnanya umur lima belas tahun bagi anak laki-laki dan perempuan, keluarnya sperma setelah berumur sembilan tahun bagi anak laki-laki dan perempuan, dan menstruasi atau haid setelah berumur sembilan tahun bagi anak perempuan”.
Seorang anak yang sudah mengalamami salah satu dari tiga tanda tersebut maka sudah bisa disebut baligh.
Berakal sehat
Maksud dari berakal sehat adalah orang tersebut bukan orang bodoh, orang tersebut bisa menahan diri dari hal yang batil, dan bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk.
Orang yang akalnya tidak sehat tidak diwajibkan untuk berpuasa. Meskipun ia orang Islam dan sudah baligh akan tetapi akalnya tidak sehat kewajibannya puasa gugur karena salah satu syaratnya tidak terpenuhi.