Menangis Tidak Membatalkan Puasa! Selama Tidak Seperti Ini, Simak Selengkapnya

- 4 April 2022, 06:10 WIB
Menangis Tidak Membatalkan Puasa! Selama Tidak Seperti Ini, Simak Selengkapnya
Menangis Tidak Membatalkan Puasa! Selama Tidak Seperti Ini, Simak Selengkapnya /Pexls/Juan Pablo Serrano Arenas/

Portal Pati - Selama berpuasa, tentu kamu tahu ada banyak hal yang dapat membatalkan ibadah.

Sebagai hukum dasar, apa yang masuk dan keluar dari rongga tubuh akan membatalkan puasa.

Namun, tidak jarang beberapa dari kita salah paham dengan hukum ini.

Baca Juga: Link portal.ltmpt.ac.id Bisa untuk Daftar UTBK SBMPTN 2022, Tinggal Klik Disini! BURUAN SEBELUM DITUTUP

Salah satu yang seringkali dipertanyakan oleh umat Islam adalah perihal menangis saat puasa.

Wajar, terkadang sulit sekali untuk mengendalikan emosi. Baik saat berduka maupun bersuka, tetesan air mata dapat keluar secara tidak sadar sehingga banyak yang khawatir akan kejadian ini.

Baca Juga: 5 Cara Jitu Menghilangkan Bau Mulut saat Puasa Ramadhan dengan Cepat, Mudah dan Murah

Seseorang kadang mengalami berbagai kejadian emosional yang membuat dirinya meneteskan air mata, termasuk ketika ia sedang menjalani puasa.

Bahkan pada saat demikian, seseorang seringkali tidak peduli bahwa dirinya sedang melaksanakan ibadah puasa. Lantas sebenarnya apakah menangis dapat membatalkan puasa?

Apakah menangis bisa membatalkan puasa dan ‘merusak’ pahala? Ini jawaban mengenai hukum menangis menurut Al Qur’an dan hadist!

Baca Juga: 10 Penyakit yang Sering Muncul Saat Puasa di Bulan Ramadhan Beserta Cara Mengatasinya

Sebagaimana Portal Pati rangkum dari berbagai sumber berikut hukum menangis saat puasa Ramadhan.

Dalam berbagai kitab dijelaskan secara rinci tentang berbagai hal yang dapat membatalkan ibadah puasa.

Menangis secara jelas tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa tersebut.

Baca Juga: Terlewat Sahur Saat Bulan Ramadhan? Ini Penjelasan dan Tips Yang Bisa Dilakukan

Hal ini misalnya dalam kitab Matnu Abi Syuja’:

والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة

“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,”.

Baca Juga: Saat Puasa Alami Bau Mulut? Inilah Cara Jitu Basmi Bau Mulut saat Puasa dengan Cepat dan Mudah

Mengapa menangis tak membatalkan puasa?

Salah satu alasan mendasarnya adalah karena mata bukanlah termasuk bagian dari jauf, serta dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tengorokan.

Sehingga tidak tergambarkan ketika seseorang menangis terdapat sesuatu yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan.

Hal ini seperti ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin karya Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi:

فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق

“Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan”.

Baca Juga: Jangan Tidak Tidur Setelah Sahur, Bisa Berakibat Fatal dan Tidak Baik Untuk Kesehatan

Hukumnya menjadi berbeda ketika air mata dari tangisan seseorang masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur lalu ditelan ke dalam tenggorokan.

Dalam keadaan demikian air mata tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun hal ini sangat jarang sekali terjadi.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH April 2022 yang Akan Segera Cair di cekbansos.kemensos.go.id Cara Praktis dan Cepat

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menangis tidak sampai membatalkan ibadah puasa, kecuali ketika air mata dari tangisan sampai masuk ke dalam mulut dan tertelan sampai melewati tenggorokan.***

 

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah