Tapi bagaimana jika orang yang sedang menjalani ibadah puasa Ramadhan kemudian ia berjualan makanan di siang hari.
Apakah menjadi haram hukumnya?
Maka jawabannya Ya, hukumnya menjadi haram apabila menjual makanannya kepada orang yang sedang puasa wajib di bulan Ramadhan.
Dalam hal ini Buya Yahya menjelaskan berjualan makanan di bulan ramadhan boleh dilakukan.
Baca Juga: Puasa Tanggal Berapa? Tarawih Nanti Malam? Jadwal 1 Ramadhan 2022 NU Muhammadiyah dan Pemerintah
"Tetapi masalahnya engkau menjual makanan kepada orang yang wajib berpuasa, berarti anda sudah menolong orang sedang bermaksiat," kata Buya Yahya.
"Perlu diketahui, orang yang diperbolehkan makan di siang hari adalah wanita yang haid, anak kecil, orang sakit, orang gila dan musafir," sambungnya.
"Jadi intinya berjualan makanan di bulan Ramadhan menjadi haram apabila menjual makanan di siang hari bulan Ramadhan kepada orang yang wajib berpuasa," tutup Buya Yahya.***