Uang Temuan Terlanjur Digunakan? Ustadz Adi Hidayat: Lakukan Hal Ini Agar Ada Manfaat yang Didapat

- 11 Mei 2022, 19:12 WIB
Uang Temuan Terlanjur Digunakan? Ustadz Adi Hidayat: Lakukan Hal Ini Agar Ada Manfaat yang Didapat
Uang Temuan Terlanjur Digunakan? Ustadz Adi Hidayat: Lakukan Hal Ini Agar Ada Manfaat yang Didapat /Uswatun Khasanah/Portal Pati

Portal Pati - Artikel ini akan membahas tentang bagaimana hukum mendapatkan uang di jalan lalu menggunakannya sebagaimana pendapat Ustadz Adi Hidayat.

Sebab, kita tentu pernah menemukan harta termasuk uang. Lalu dari hasil temuan itu apa yang harus kita lakukan? Apakah mengambilnya?

Biasanya orang akan langsung mengambil uang tersebut, namun tak sedikit juga yang mencari tahu siapa pemilik uang.

Baca Juga: 12 Link Twibbon Hari Perawat Internasional 12 Mei 2022, Profesi Perawat Merupakan Pekerjaan yang Mulia

Lalu bagaimana ketika uang tersebut sudah terlanjur digunakan, apakah berdosa? Apalagi kalau orang yang menemukan uang itu membutuhkannya.

Dikutip PortalPati.com dari kanal Youtube Audio Dakwah yang diunggah pada 30 Januari 2020 Begini penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang hukum uang temuan.

Ustadz Adi Hidayat menyebutkan bahwa harus dipertimbangkan terlebih dahulu risiko kalau memang hendak diambil.

Baca Juga: Doa Meluluhkan Hati Seseorang yang Dicintai, Lengkap Teks Arab dan Latin, Cocok Dibaca Setelah Sholat 5 Waktu

Namun uang temuan itu sebaiknya tidak digunakan, melainkan dibiarkan atau dikembalikan kepada pemilik uang.

“Ada dua cara, pertama ditinggalkan, tetap di tempatnya kalau memang tak mampu kita kembalikan kepada pemiliknya. Karena hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemilik. Bukan digunakan. Apapun itu, nemu tas, nemu dompet, nemu uang dan sejenisnya sekiranya berharga, kalau kotoran tidak usah,” ungkap Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Hasil Premier League 2022: Menang atas Aston Villa, Liverpool Tempel Manchester City Di Puncak Klasemen

Tetapi terkadang kita tidak sempat untuk mencari pemilik uang yang kita temukan, sehingga langsung mengambil uang tersebut. Padahal, yang demikian tidak diperbolehkan.

Dalam hal ini Ustadz Adi Hidayat menyarankan apabila kita tidak sempat, atau tidak mampu untuk mengembalikannya, maka infokan kepada orang yang lebih mampu.

“Jika punya kemampuan, dan anda ingin mengambilnya, maka kewajiban langsung melekat kepada anda untuk mengembalikan kepada pemiliknya,” ungkap Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Adab Menuntut Ilmu dalam Islam Agar Mendapat Ilmu yang Bermanfaat, Berkah Dunia dan Akhirat

“Kalau tak punya kemampuan, ada dua pilihan diantara meninggalkan itu supaya risiko beban tidak berpindah kepada anda, atau menginfokan kepada orang lain yang mungkin lebih tahu dan lebih mampu untuk mengembalikan itu,” katanya.

Pada momen seperti ini pula bisa kita jadikan sebagai tambahan amal sholeh. Di antaranya dengan mengembalikan kepada pemiliknya.

Ketika sudah ada maksud untuk mengembalikan, maka sekaligus niatkan untuk beribadah kepada Allah. Maka ada manfaat yang bisa diambil dari kejadian ini.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Pilihan Hari Jadi Sleman 2022, Meriahkan Peringatan HUT ke-106 Sleman, Aesthetic dan Unik

Namun bagaimana ketika tak kunjung ada kabar setelah sekian lama mencari pemilik? Ustadz Adi Hidayat menyebutkan bahwa kewajiban kita adalah dengan menyedekahkan.

“Walaupun status barang itu kemudian dinyatakan tidak ada pemilik yang berhak diambil oleh anda bukan seluruhnya. Dua pertiga anda sedekahkan dua pertiga anda ambil. Jangan diambil semua. Berikan kepada yang lain dulu,” ungkap Ustadz Adi Hidayat.***

Editor: Uswatun Khasanah

Sumber: YouTube Audio Dakwah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah