Hukum dan Ketentuan Ibadah Qurban, Nabi Tidak Pernah Meninggalkan Qurban Sejak Disyariatkan Sampai Wafat

- 4 Juni 2022, 04:15 WIB
Hukum dan Ketentuan Ibadah Qurban, Nabi Tidak Pernah Meninggalkan Qurban Sejak Disyariatkan Beliau Sampai Wafat
Hukum dan Ketentuan Ibadah Qurban, Nabi Tidak Pernah Meninggalkan Qurban Sejak Disyariatkan Beliau Sampai Wafat /Pixaby/

Portal Pati - Artikel ini akan membahas mengenai hukum dan ketentuan dalam ibadah qurban yang sebentar lagi akan dilaksanakan.

Mengetahui hukum dan ketentuan qurban perlu diketahui agar niat dan cara kita dalam berkurban tidak salah.

Maka, sebelum melakukan penyembelihan hewan qurban, terlebih dahulu memahami hukum dan ketentuan qurban.

Baca Juga: Soal OSN Ekonomi SMA MA SMK 2022 Lengkap Kunci Jawaban SOAL Olimpiade Sains Nasional Ekonomi Tingkat Kabupaten

Adapun pelaksanaannya yakni pada hari-hari tasyrik atau yang bertepatan dengan 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

Menjelang hari raya Idul Adha, bermunculan berbagai pertanyaan tentang qurban. Seperti hukum, ketentuan, syarat-syarat hewan qurban dan lainnya.

Hukum asal ibadah qurban adalah sunnah muakkad yang berarti sunnah yang dianjurkan atau dikuatkan.

Baca Juga: Kumpulan Soal PAT UKK Sejarah Peminatan Kelas 11 SMA MA Semester 2 K13, Beserta Kunci Jawaban Terbaru 2022

Sebagaimana Nabi tidak pernah meninggalkan ibadah qurban sejak disyariatkan sampai beliau wafat.

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah