Hukum Kulit Hewan Qurban yang Dijual, Boleh atau Tidak? Buya Yahya Beri Penjelaskan Lengkap Hewan Qurban

- 7 Juni 2022, 09:55 WIB
Hukum Kulit Hewan Qurban yang Dijual, Boleh atau Tidak? Buya Yahya Beri Penjelaskan Lengkap Hewan Qurban
Hukum Kulit Hewan Qurban yang Dijual, Boleh atau Tidak? Buya Yahya Beri Penjelaskan Lengkap Hewan Qurban /Tangkapan layar Youtube.com/Al-Bahjah TV.

Portal Pati – Buya Yahya menjelaskan tentang bagaimana hukum kulit hewan qurban yang dijual oleh panitia.

Pada Hari Raya Idul Adha tepatnya di hari tasyrik, umat Islam dianjurkan untuk menyembelih hewan qurban.

Setelah penyembelihan hewan qurban, daging dibagikan kepada fakir miskin atau orang-orang yang membutuhkan.

Baca Juga: Tata Cara dan Pilihan PPDB Online SMA dan SMK Jateng 2022, Simak dan Catat Ketentuan Sebelum Mendaftar

Namun, dari sekian banyak hewan qurban yang disembelih pada Hari Idul Adha, kadang banyak menyisakan kulit.

Lalu bagaimana agar seluruh bagian dari hewan qurban yang disembelih bisa bermanfaat termasuk kulit? Bolehkan dijual?

Dilansir Portal Pati dari kanal Youtube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 20 Agustus 2020, inilah penjelasan Buya Yahya.

Baca Juga: Contoh Soal PAT UKK PAI Kelas 3 SD MI Semester 2 2022 dan Kunci Jawabannya, Beserta Link Download DOC PDF

Mengenai hal ini, Buya Yahya menjelaskan bahwa semua bagian dari daging qurban itu dibagikan dan tidak untuk dijual termasuk kulit.

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah