Bagaimana Hukum Kulit Hewan Qurban yang Dijual? Simak Penjelasan Lengkap Buya Yahya Agar Tidak Keliru

- 6 Juni 2022, 20:03 WIB
Bagaimana Hukum Kulit Hewan Qurban yang Dijual? Simak Penjelasan Lengkap Buya Yahya Agar Tidak Keliru
Bagaimana Hukum Kulit Hewan Qurban yang Dijual? Simak Penjelasan Lengkap Buya Yahya Agar Tidak Keliru /Tangkapan layar YouTube Bolo Angon

 

Portal Pati – Buya Yahya menjelaskan tentang bagaimana hukum kulit hewan qurban yang dijual oleh panitia.

Pada Hari Raya Idul Adha tepatnya di hari tasyrik, umat Islam dianjurkan untuk menyembelih hewan qurban.

Setelah penyembelihan hewan qurban, daging dibagikan kepada fakir miskin atau orang-orang yang membutuhkan.

Baca Juga: Tata Cara dan Pilihan PPDB Online SMA dan SMK Jateng 2022, Simak dan Catat Ketentuan Sebelum Mendaftar

Namun, dari sekian banyak hewan qurban yang disembelih pada Hari Idul Adha, kadang banyak menyisakan kulit.

Lalu bagaimana agar seluruh bagian dari hewan qurban yang disembelih bisa bermanfaat termasuk kulit? Bolehkan dijual?

Dilansir Portal Pati dari kanal Youtube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 20 Agustus 2020, inilah penjelasan Buya Yahya.

Baca Juga: Contoh Soal PAT UKK PAI Kelas 3 SD MI Semester 2 2022 dan Kunci Jawabannya, Beserta Link Download DOC PDF

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah