Portal Pati – Buya Yahya menjelaskan tentang bagaimana hukum kulit hewan qurban yang dijual oleh panitia.
Pada Hari Raya Idul Adha tepatnya di hari tasyrik, umat Islam dianjurkan untuk menyembelih hewan qurban.
Setelah penyembelihan hewan qurban, daging dibagikan kepada fakir miskin atau orang-orang yang membutuhkan.
Namun, dari sekian banyak hewan qurban yang disembelih pada Hari Idul Adha, kadang banyak menyisakan kulit.
Lalu bagaimana agar seluruh bagian dari hewan qurban yang disembelih bisa bermanfaat termasuk kulit? Bolehkan dijual?
Dilansir Portal Pati dari kanal Youtube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 20 Agustus 2020, inilah penjelasan Buya Yahya.
Mengenai hal ini, Buya Yahya menjelaskan bahwa semua bagian dari daging qurban itu dibagikan dan tidak untuk dijual termasuk kulit.