Dilansir PortalPati.com dari kanal Youtube Al-Bahjah TV Yang diunggah pada 28 Juni 2022, begini penjelasan Buya Yahya mengenai hewan yang terpotong telinga atau ekornya jika dijadikan sebagai hewan kurban.
Buya Yahya mengemukakan bahwa ulama berbeda pendapat dalam menyikapi hal ini. Ada yang menganggap sah, ada juga yang mengatakan tidak sah.
Menurut Jumhur Ulama’, yakni Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I selain Hambali mengatakan tidak sah apabila hewan terpotong telinga ataupun ekornya.
“Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat. Menurut jumhur Ulama’ mazhab Hanafi, maliki, syafi’I selain Hambali mengatakan bahwa hewan terpotong telinga dan ekornya tidak sah dijadikan kurban,” kata Buya Yahya.
Meskipun demikian, Buya Yahya menegaskan bahwa jangan berfokus ke sini terlebih dahulu. Carilah fikih yang memudahkan.
Baca Juga: Temukan Aplikasi Pengeditan Foto Terbaik 2022, Bikin Foto Makin Aesthetic dan Menarik! CEK DISINI
Adapun dengan mazhab Hambali, yakni dianggap sah berkurban dengan hewan yang terpotong ekor dan telinganya. Baik itu karena dipotong atau lahir dalam keadaan terpotong atau cacat.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Buya Yahya bahwa ketika masih ada perbedaan pendapat di antara para Ulama, maka hadirkan pendapat yang kiranya bermanfaat.
“Maka hendaknya kita kembali kepada rumus kemaslahatan yaitu dengan menghadirkan mana yang terbaik dan yang paling maslahat untuk penerima kurban,” ujar Buya Yahya.