Apakah Boleh Menyembelih Hewan Kurban yang Terpotong Telinga atau Ekornya? Buya Yahya: Boleh dengan Syarat Ini

- 8 Juli 2022, 20:00 WIB
Apakah Boleh Menyembelih Hewan Kurban yang Terpotong Telinga atau Ekornya? Buya Yahya: Boleh dengan Syarat Ini
Apakah Boleh Menyembelih Hewan Kurban yang Terpotong Telinga atau Ekornya? Buya Yahya: Boleh dengan Syarat Ini /Pexels/Nandhu Kumar

Baca Juga: Hadist yang Menjelaskan Mengenai Keutamaan Menunaikan Ibadah Kurban Idul Adha

Sehingga yang didahulukan di sini ialah yang gemuk atau berisi meskipun telinganya cacat sebelah. Sebab kita melihat mana yang lebih maslahat.

“Atau jika seseorang tidak mempunyai kambing kecuali satu kambing yang kupingnya sebelah, yang telinganya terpotong, maka bagi orang tersebut menyembelih kambing seperti itu jauh lebih baik daripada tidak menyembelih kurban sama sekali,” kata Buya Yahya.***

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah