Portal Pati - Berikut ini akan disajikan alasan mengapa hukum kurban yang semula sunnah kifayah bisa berubah menjadi wajib.
Simak selengkapnya tentang alasan mengapa hukum kurban yang semula sunnah kifayah bisa berubah menjadi wajib dalam artikel ini.
Telah dilansir dari laman Islam.nu.or.id, pada 22 Juni 2022, berikut alasan mengapa hukum kurban yang semula sunnah kifayah bisa berubah menjadi wajib.
Hukum asal berkurban adalah sunnah kifayah (kolektif), artinya bila dalam satu keluarga sudah ada yang mengerjakan, sudah cukup menggugurkan tuntutan bagi anggota keluarga yang lain.
Bila tidak ada satu pun dari mereka yang melaksanakan, maka semua yang mampu dari mereka terkena imbas hukum makruh.
Kurban bisa berubah menjadi wajib bila terdapat nazar, misalnya ada orang bernazar kalau lulus sekolah atau dikaruniai anak, ia akan berkurban dengan seekor sapi.
Saat cita-cita yang diharapkan tercapai, maka wajib baginya untuk mengeluarkan hewan kurban yang ia nazarkan. Dalam kondisi demikian, hukum berkurban baginya adalah wajib.