8. Menjauhkan hewan yang disembalih jauh dari hewan lainnya.
9. Menyembelih hewan kurban diawali dengan memotong tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat nadi di bagian leher hewan tersebut.
10. Hewan kurban yang lehernya agak panjang, maka disembelih di pangkal leher sebelah atas agar hewan cepat mati.
11. Hewan kurban yang sulit disembelih karena mengamuk atau pun jatuh ke dalam lubang sehingga lehernya tidak mungkin bisa disembelih, maka penyembelihan boleh dilakukan pada bagian tubuh hewan mana saja. Asalkan kematian hewan itu disebabkan oleh sembelihan, bukan karena sebab lainnya dan tidak lupa untuk menyebut nama Allah SWT.
12. Hewan kurban baru boleh dikuliti setelah ia benar-benar mati. Jika hewan diproses sebelum mati, maka keadaannya disebut bangkai. Dari Abu Waqid Al Laitsy radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Bagian apa saja yang dipotong dari hewan ketika hewannya masih hidup, maka dia adalah bangkai.” (HR Abu Dawud dan At Tirmidzi).***