Menurut al-Hafizh Ibn Rajab al-Hanbali, hadits ini merupakan respon Nabi Saw terhadap tradisi yang brekembang di masa Jahiliyah.
Ibnu Rajab menulis: "Maksud hadits di atas, orang-orang Jahiliyah meyakini datangnya sial pada bulan Shafar. Maka Nabi SAW membatalkan hal tersebut. Pendapat ini disampaikan oleh Abu Dawud dari Muhammad bin Rasyid al-Makhuli dari orang yang mendengarnya. Barangkali pendapat ini yang paling benar. Banyak orang awam yang meyakini datangnya sial pada bulan Shafar, dan terkadang melarang bepergian pada bulan itu. Meyakini datangnya sial pada bulan Shafar termasuk jenis thiyarah (meyakini pertanda buruk) yang dilarang." (Lathaif al-Ma’arif, hal. 148).
Baca Juga: Latihan Soal UTS PTS PAI Kelas 6 SD MI Semester 1 Kurikulum 2013 Tahun 2022 Lengkap Kunci Jawaban
Amalan Rebo Wekasan dalam Islam
Dikutip dari laman yang sama, Tebuireng Online dijelaskan amalan Shalat Rebo Wekasan.
Jika niatnya adalah shalat Rebo Wekasan secara khusus, maka hukumnya tidak boleh karena tidak terdapat dalam Syariat Islam.
Namun jika niatnya adalah shalat sunnah mutlaq atau shalat hajat, maka hukumnya boleh-boleh saja.
Shalat sunnah mutlaq adalah shalat yang tidak dibatasi waktu, tidak dibatasi sebab, dan bilangannya tidak terbatas.
Baca Juga: Latihan Soal UTS PTS PAI Kelas 6 SD MI Semester 1 Kurikulum 2013 Tahun 2022 Lengkap Kunci Jawaban
Shalat hajat adalah shalat yang dilaksanakan saat kita memiliki keinginan (hajat) tertentu, termasuk hajat li daf'il makhuf (menolak hal-hal yang dikhawatirkan).