Pertama zakat nafs (jiwa) atau biasa disebut dengan zakat fitrah, kedua zakat mal (harta).
Bagi umat muslim zakat fitrah dilakukan ketika awal bulan syawal, menemui sebagian bulan ramadhan, dan pada saat memiki rezeki lebih di malam dan hari idul fitri tiba.
Tata cara mengelurakan zakat fitrah yang benar berdasarkan jumhur ulama, besaran zakat yang dikeluarkan 1 sha’ sekitar 2,7 sampai 3 kg.
Selain itu zakat fitrah juga dapat dikeluarkan dengan cara mengganti uang tunai, besarannya sesuai hitungan makanan pokok 2,7 sampai 3 kg.
Pelaksanaannya dapat dilakukan oleh diri sendiri dan boleh diwakilkan oleh orang tua atau saudara.
Sebab itulah bacaan doa zakat fitrah berbeda-beda sesuai dengan yang melakukan.
Berikut bacaan Niat zakat fitrah.
1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri.