Jadi HP yang berdering saat Salat, maka ada kewajiban bagi pemilik HP itu untuk mematikannya, karena mengganggu jemaah yang lain.
Adapun gerakan tersebut (untuk mematikan HP) termasuk gerakan yang sedikit karena hajat, dan hukumnya tidak sampai membatalkan Salat.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Sayyid Bakri Syatha, dalam kitab Ianatut Thalibin, juz I, halaman 248 bahwa gerakan sedikit dalam Salat tidak sampai membatalkan Salat.
ومحل عدم البطلان بالفعل القليل إن لم يقصد به اللعب وإلا أبطل
Artinya, “Ketidakbatalan Salat karena sedikit gerak terletak pada niatnya yang bukan untuk main-main. Tetapi jika dimaksudkan untuk main-main belaka, maka Salatnya menjadi batal.”
***