Naskah Khutbah Jumat Terbaru 2023 Singkat dan Padat Tentang Peringatan Hari Santri Nasional 22 Oktober 2023

- 12 Oktober 2023, 17:07 WIB
Teks Khutbah Jumat Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H : Spirit Hijrah Tahun Baru Hijriyah 2021 M
Teks Khutbah Jumat Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H : Spirit Hijrah Tahun Baru Hijriyah 2021 M /Abdul Rosyid/Portal Pati

Yaitu dengan melaksanakan apa yang diperintahkan-Nya dan menjauhi apa yang dilarangNya, dengan keikhlasan dan kesabaran.

Pemerintah Republik Indonesia melalui Bapak Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional, ditetapkan di Masjid Istiqlal Jakarta pada 22 Oktober 2015.

Dimaksudkan untuk terus mengingat dan meneladani semangat juang para santri dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara KEsatuan Republik Indonesia.

Ghiroh perjuangan keluarga besar santri dan umat Islam pada umumnya yang termotivasi oleh fatwa jihad fisabilillah dan resolusi jihad fi sabilillah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang dimotori langsung oleh Rois akbar Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy'ari dan KH. Abdul Wahab Chasbullah pada rentang 21-22 Oktober 1945.

Dasarnya jelas dalam Al Quran, bahwa kita bangsa Indonesia harus memerangi bangsa yang memerangi kita.

Kolonialisme Portugis, Belanda, dan Inggris bukan hanya memerangi bangsa Indonesia namun juga merampas kedaulatan dan kemerdekaan bangsa nusantara serta merampok semua sumber daya alam yang ada.

fatwa jihad fi sabilillah disampaikan kepda warga nahdliyin dan umat Islam secara keseluruhan, sedangkan resolusi jihad fi sabilillah dismapaikan kepada Pemerintah Republik Indonesia yang saat itu baru berumur dua bulan semenjak diproklamasikan.

Fatwa dan resolusi jihad fi sabilillah lahir karena dilatarbelakangi oleh kabar kuat kedatangan pasukan sekutu yang dipimpin oleh Inggris sebagai pemenang perang dunia ke-2, yang berencana untuk menjajah kembali Indonesia.

Bunyi fatwa dan resolusi jihad fisabilillah adalah sebagai berikut.

Berperang menolak dan melawan penjajah itu fardlu 'ain yang harus dikerjakan oleh tiap-tiap orang Islam, laki-laki, perempuan, anak-anak, bersenjata ata tidak, bagi yang berada dalam jarak lingkaran 94 km dari tempat masuk dan kedudukan musuh, bagi orang-orang yang berada di luar jarak lingkaran tadi, kewajiban itu jadi fardlu kifayah (yang cukup, kalua dikerjakan sebagian saja).

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah