Artinya: Ya Allah keranaMu aku berpuasa, dengan Mu aku beriman, kepadaMu aku berserah dan dengan rezekiMu aku berbuka (puasa), dengan rahmat MU, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih.
Hukum Mengganti Puasa Ramadhan
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 185:
Wa man kaana mareezan aw 'alaa safarin fa 'iddatun min ayyaamin ukhar, yuriidullaahu bikumul-yusra wa laa yuriidu bikumul-'usr, walitukmilul-'iddata walitukabbirullaaha 'alaa maa hadaakum wa la'allakum tashkurun.
Artinya: Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangan (hari berpuasa), dan hendaklah kamu mengagungkan Allah karena telah memberi petunjuk kepadamu, supaya kamu bersyukur.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa mengganti puasa ramadhan dapat dilakukan secara terpisah atau tidak berurutan:
Qadha' ramadana insha'a farraqa wa insha'a taba'a.
Artinya: "Qadha puasa Ramadhan itu jika ia berkehendak maka boleh melakukannya secara terpisah. Dan, jika ia berkehendak maka ia boleh juga melakukan secara berurutan." (HR. Daruquthni).
Qadha puasa Ramadhan bisa dilakukan dengan waktu kapan saja, baik setelah tahun puasa Ramadhan yang ditinggalkan maupun di tahun-tahun selanjutnya.