44 Hari Menuju Ramadhan! Ketahui 15 Hal Ini yang Bisa Membatalkan Puasa, Hindari agar Puasa Sah!

- 27 Januari 2024, 00:32 WIB
Ilustrasi Kapan Puasa Ayyamul Bidh Bulan Rajab 2024 dan Niat Puasa Ayyamul Bidh
Ilustrasi Kapan Puasa Ayyamul Bidh Bulan Rajab 2024 dan Niat Puasa Ayyamul Bidh /Freepik.com/restockpedia

Di sini, kami akan menjabarkan 15 hal yang dapat membatalkan puasa. Hati-hati, ternyata ada juga hal yang mungkin kamu lakukan secara tidak sengaja namun bisa membatalkan puasa. Catat daftar ini supaya kamu bisa menghindarinya.

15 Hal Pembatal Puasa Ramadhan

Pembatal puasa di bawah ini ada yang datangnya secara alami, dan ada juga yang dilakukan karena keputusan sendiri. Nah, jangan sampai kamu melakukan kategori yang kedua karena tidak tahu bahwa mereka bisa membatalkan puasa. Yuk, simak lengkapnya di sini.

1. Makan dan Minum dengan Sengaja

yang membatalkan puasa, hal yang membatalkan puasa, hal hal yang membatalkan puasa, yang membatalkan puasa ramadan, perkara yang membatalkan puasa

Hal utama saat puasa adalah menahan hawa nafsu, termasuk nafsu makan dan haus. Hal yang membuat batal puasa adalah makan dan minum dengan sengaja. Jika kita makan dan minum dengan tidak sengaja karena lupa, maka tidak apa-apan.

Namun, makanan dan minuman yang tersisa di mulut, harus segera dikeluarkan.

2. Muntah dengan Sengaja

Ketika perut kosong, ada kemungkinan muncul rasa mual dan ingin muntah. Hal ini semakin menjadi-jadi kalau kamu ada di perjalanan yang panjang atau ruangan yang dingin. Jika ingin muntah, maka sebaiknya dikeluarkan daripada menahannya dan membuat kondisi badan semakin tidak prima.

Muntah bisa membatalkan puasa, namun itu hanya berlaku bagi muntah yang disengaja. Apabila muntah terjadi secara alami, kamu tidak perlu membayar puasa dan boleh melanjutkan puasa apabila sanggup. Ketentuan ini disampaikan dalam hadits riwayat Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi yang memiliki arti:

“Barangsiapa muntah dengan tidak sengaja, jika ia sedang berpuasa maka tidak wajib qadha atasnya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja maka wajib qadha."

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah