Di antara hal yang memudahkan bersegeranya para sahabat dalam menjalankan perintah Al Quran, yaitu karena Al Quran turun secara bertahap.
Perubahan terhadap kebiasaan atau budaya yang mengakar di masyarakat Arab pun dilakukan melalui pentahapan hukum yang memungkinkan dilakukan karena turunnya Al Quran secara berangsur-angsur ini.
Baca Juga: Berikut adalah Niat Zakat Fitrah di Bulan Suci Ramadhan, Lafal Arab, Latin Sesuai yang Mengeluarkan
Misalnya dalam penetapan hukum khamr. Al Quran tidak langsung mengharamkannya secara mutlak, tetapi melalui pentahapan.
Pertama, Al Quran menyebut mudharatnya lebih besar dari manfaatnya (QS. 2 : 219).
Kedua, Al Quran melarang orang yang mabuk karena khamr dari shalat (QS. 4 : 43). Yang
Ketiga baru dharamkan secara tegas (QS. 5 : 90-91)
Memperkuat keyakinan bahwa Al-Qur’an adalah benar dari Allah
Ketika Al Quran turun berangsur-angsur dalam kurun lebih dari 22 tahun.