Ini Penjelasan Hukum Shalat Kafarat di Jumat Akhir Ramadhan Menurut NU

- 30 Maret 2024, 17:15 WIB
Ilustrasi sholat
Ilustrasi sholat /

Portal Pati - Dari tahun ke tahun, di penghujung Ramadhan, selalu saja ada pembahasan mengenai tradisi shalat kafarat atau shalat al-bara'ah. Shalat ini dilakukan dengan rakaat sejumlah rakaat shalat fardhu, dari subuh sampai isya yakni 17 rakaat. 

Di dalam artikel NU Online disebutkan bahwa shalat kafarat dilakukan dengan niat mengqadha shalat fardhu yang tidak sah atau diragukan ditinggalkan. 

Bahkan, ada yang meyakini tradisi menjalani shalat kafarat pada Jumat akhir Ramadhan bisa mengganti shalat yang ditinggalkan semasa hidup sampai 70 tahun, serta bisa melengkapi berbagai kekurangan dalam shalat yang dilakukan karena waswas.

Baca Juga: Ketahui Sholat Kafarat dalam Pandangan Hukum Islam, Diperbolehkan Atau Dilarang?

Para ulama berbeda pandangan mengenai boleh atau tidaknya melaksanakan shalat kafarat ini. Masing-masing ulama memiliki dalil dan argumentasinya.

Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) Jawa Barat Ustadz Mohammad Mubasysyarum Bih menyebutkan pandangan para ulama yang berbeda mengenai tradisi shalat kafarat ini.

Pandangan yang mengharamkan shalat kafarat:

  1. Para ulama berpandangan bahwa shalat kafarat pada Jumat akhir Ramadhan tidak ada tuntunan yang jelas dari hadits Nabi atau kitab-kitab hukum Islam. Dengan demikian, kebolehan melaksanakan shalat kafarat tergolong sebagai upaya mensyariatkan ibadah yang tidak disyariatkan atau melakukan ibadah yang rusak.
  2. Pengkhususan waktu pelaksanaan shalat kafarat pada akhir Jumat bulan Ramadhan tidak memiliki dasar yang jelas dalam syariat.
  3. Ada keterangan sharih dari pakar fikih otoritatif dari ulama mazhab Syafi'i.

Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj berpandangan bahwa shalat kafarat pada Jumat akhir Ramadhan adalah haram, bahkan kufur.

Baca Juga: LAKUKAN! Ini 8 Tips Aman Meninggalkan Rumah Saat Mudik Lebaran 2024

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x