Portal Pati - Umat Islam sudah berada di akhir bulan Ramadhan dan tidak lama lagi segera bertemu dengan bulan Syawal.
Dan pada hari Jumat terakhir, usai shalat Jumat, terdapat tradisi menjalankan shalat kafarat atau disebut shalat al-bara’ah.
Shalat kafarat dilakukan sejumlah rakaat shalat fardlu. Lima kali waktu shalat—dhuhur, ashar, maghrib, isya dan subuh—total 17 rakaat.
Sebagian pihak setuju atas tradisi tersebut, sementara sebagian yang lain melarangnya.
Shalat kafarat diniatkan untuk mengqadha shalat fardlu yang diragukan ditinggalkan atau yang tidak sah.
Ada keterangan bahwa shalat kafarat ini dapat mengganti shalat yang ditinggalkan semasa hidupnya sampai 70 tahun dan dapat melengkapi kekurangan-kekurangan dalam shalat yang dilakukan disebabkan waswas atau lainnya.
Bagaimana hukum Islam memandang pelaksanaan shalat kafarat? Terdapat diskusi panjang mengenai status hukum shalat kafarat. Mufti Hadlramaut Yaman, Syekh Fadl bin Abdurrahman mengumpulkan perbedaan pandangan para ulama dalam kitabnya, Kasyf al-Khafa’ wa al-Khilaf fi Hukmi Shalat al-Bara’ah min al-Ikhtilaf.
Baca Juga: Rekomendasi 8 Perguruan Tinggi Swasta Sediakan Beasiswa S1 Gratis Sampai Lulus untuk Mahasiswa Baru