Portal Pati - Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1445 H, umat Muslim di Indonesia mulai menunaikan pembayaran zakat fitrah 2024 sebagaimana yang diwajibkan dalam Rukun Islam.
Namun, banyak yang masih bertanya-tanya tentang jumlah besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan per orang.
Zakat Fitrah disyariatkan bersamaan dengan disyariatkannya puasa Ramadhan, yaitu pada tahun kedua Hijriyah.
Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa dia hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan mu’nah (biaya hidup), baik untuk dirinya sendiri atau untuk orang-orang yang ditanggung nafkahnya, pada hari raya Idul Fitri dan malamnya (sehari semalam).
Zakat fitrah boleh dikeluarkan mulai awal Ramadhan sampai menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Terkait zakat fitrah, biasanya ada dua pertanyaan yang sering muncul di masyarakat, yaitu: Berapakah kadar atau besaran zakat fitrah?
Baca Juga: Ini 18 Hero Terkuat di Mobile Legends dan Kelemahannya, Ketahui dan Tentukan Hero ML Pilihanmu
Lantas, berapakah besaran zakat yang benar bagi setiap jiwa? Apakah 2,5 kg atau 2,7 kg beras? Portal Pati telah merangkum jawabannya untuk kamu dilansir dari laman resmi BAZNAS. Yuk, langsung saja simak artikel berikut.