Penjelasan Lengkap Shalat Kafarat pada Jumat Terakhir Bulan Ramadhan

- 5 April 2024, 07:30 WIB
Penjelasan Lengkap Shalat Kafarat pada Jumat Terakhir Bulan Ramadhan
Penjelasan Lengkap Shalat Kafarat pada Jumat Terakhir Bulan Ramadhan /

Ulama berbeda pandangan tentang hukum melakukan shalat kafarat, antara yang membolehkan dan mengharamkannya. Pandangan yang membolehkan di antaranya karena pertimbangan sebagai berikut:

Pertama, bertendensi pada pendapat Al-Qadli Husain yang membolehkan mengqadha shalat fardlu yang diragukan ditinggalkan.

Pendapat tersebut sebagaimana keterangan berikut ini:

فرع ) قال القاضي لو قضى فائتة على الشك فالمرجو من الله تعالى أن يجبر بها خللا في الفرائض أو يحسبها له نفلا وسمعت بعض أصحاب بني عاصم يقول : إنه قضى صلوات عمره كلها مرة ، وقد استأنف قضاءها ثانيا ا هـ قال الغزي وهي فائدة جليلة عزيزة عديمة النقل ا هـ إيعاب

Artinya: Cabangan permasalahan: Al-Qadli Husain berkata, bila seseorang mengqadha shalat fardlu yang ditinggalkan secara ragu, maka yang diharapkan dari Allah shalat tersebut dapat mengganti kecacatan dalam shalat fardlu atau paling tidak dianggap sebagai shalat sunah. Saya mendengar bahwa sebagian ashabnya Bani Ashim berkata: Bahwa ia mengqadha seluruh shalat seumur hidupnya satu kali dan memulai mengqadhanya untuk kedua kalinya. Al-Ghuzzi mengatakan, ini adalah faidah yang agung, yang jarang sekali dikutip oleh ulama. (Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal, juz.2, halaman: 27)

Dalam redaksi yang lain disampaikan:
إن الشك في عبادة بدنية أو مالية يجوز تعليق نية قضائها إن كان عليه وإلا فتطوع

Artinya: Keraguan dalam ibadah badan atau harta, boleh menggantungkan niat qadhanya, bila betul ada tanggungan maka statusnya wajib, bila tidak, maka berstatus sunah. (Syekh Fadl bin Abdurrahman al-Tarimi al-Hadlrami, Kasyf al-Khafa’ wa al-Khilaf fi Hukmi Shalat al-Bara’ah min al-Ikhtilaf, halaman: 4)

Kedua, tidak ada orang yang meyakini keabsahan shalat yang baru saja ia kerjakan, terlebih shalat yang dulu-dulu.

Ketiga, larangan shalat kafarat dikarenakan ada kekhawatiran shalat tersebut cukup untuk mengganti shalat yang ditinggalkan selama setahun, ketika kekhawatiran tersebut hilang, maka hukum haram hilang.

Keempat, mengikuti amaliah para pembesar ulama dan para wali Allah yang ahli makrifat billah, di antaranya Sayyidi Syekh Fakr al-Wujud Abu Bakr bin Salim, Habib Ahmad bin Hasan al-Athas, Al-Imam Ahmad bin Zain al-Habsyi dan banyak lainnya. Shalat tersebut rutin dilakukan dan diimbau oleh para pembesar ulama di Yaman. Bahkan di masjid Zabid Yaman shalat kafarat ini rutin dilakukan secara berjamaah.

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah