Apakah Berhubungan Suami Istri di Malam 1 Suro Boleh atau Tidak? Berikut Penegasan Para Ulama Salaf

- 30 Juni 2024, 16:58 WIB
Ilustrasi pasangan suami istri
Ilustrasi pasangan suami istri /Pixabay / Sasint/

PORTAL PATI – Berhubungan suami istri merupakan kenikmatan yang sudah disediakan oleh Allah ta’ala untuk hamba-Nya.

Allah ta’ala juga membebaskan pasangan suami dan istri melakukan hubungan badan dengan berbagai gaya, asal tidak melewati lubang dubur (anus).

Selain itu, Allah ta’ala pun memberikan keleluasaan bagi suami dan istri melakukan ibadah intim tersebut di setiap waktu, asal tidak dalam kondisi haid dan nifas.

Baca Juga: Mengapa Muharram Disebut 'Bulan Allah'? Simak Penjelasannya Dilengkapi Nama Lain Bulan Suro 

Namun masalah muncul saat ada suami atau istri yang bertanya terkait malam-malam yang dianjurkan dan tidak dianjurkan untuk melakukan hubungan badan.

Tidak sedikit pula yang mencari informasi mengenai hukum melakukan hubungan intim antara suami dan istri di awal tahun baru Islam.

Mengenai hal tersebut, ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama menyebut bahwa berhubungan badan di malam tanggal 1 Muharram atau 1 Suro masuk kategori makruh, lantaran berada di awal bulan.

Baca Juga: Ada 3 Jenis Puasa Muharram yang Paling Utama, Bukan Hanya Tasu'a dan Asyura 

Seperti diterangkan dalam kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin berikut:

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah