THR Bulan April 2022, untuk Karyawan Swasta, Cek Jadwal dan Juga Perhitungan Jumlah

13 April 2022, 22:32 WIB
THR Bulan April 2022, untuk Karyawan Swasta, Cek Jadwal dan Juga Perhitungan Jumlah /mohamed_hassan/Pixabay
Portal Pati - Berikut ini akan disajikan tentang jadwal dan juga perhitungan jumlah dari Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja, karyawan swasta, dan buruh di bulan April pada tahun 2022 ini.
 
Simak Selengkapnya tentang jadwal dan juga perhitungan jumlah THR untuk pekerja, karyawan swasta, dan buruh di April tahun 2022.
 
Perhitungan jumlah dari THR ditentukan oleh Kemnaker atau Kementrian Ketenagakerjaan.
 
Baca Juga: Jawaban Tebak Kata Tantangan Harian Shopee 13 April 2022, Menangkan Hadiah Berupa Voucher Gratis
 
Kemnaker sendiri telah menentukan jadwal keluarnya THR. Adapun karyawan swasta, pekerja dan buruh juga menghitung jumlah uang tunjangan hari Raya yang di dapatkan.
 
Diketahui bahwa pemberian THR harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
Kemnaker mengeluarkan sebuah Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian THR.
Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai 'BLT' Minyak Goreng Cair Pekan Ini, Berikut Cara Cek Untuk Mendapatkanya
 
Jadwal kapan THR akan diterima oleh para pekerja/karyawan/buruh paling lambat pada hari Kamis, 26 April 2022 jika hari Lebaran tiba pada tanggal 3 Mei 2022 bulan depan.
 
Tujuannya dikeluarkannya jadwal tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan dari para pekerja yang akan merayakan hari raya Idhul Fitri.
 
Perhitungan Jumlah THR 
 
Baca Juga: Siapkan KK dan KTP, Berikut Cara Daftar Bansos Secara Online 2022, Lewat Smartphone Anda
 
Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, terdapat ketentuan besar THR yang diterima oleh karyawan.
 
1. Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih :
 
Proporsional: Masa kerja / 12 x 1 bulan upah
 
Penghitungan upah sebulan : Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
 
Sesuai penetapan perusahaan : Jika THR yang ditetapkan perusahaan lebih tinggi dibanding THR yang diatur pemerintah.
 
Baca Juga: Daftar Bansos 2022 Online, Mudah Bisa Lewat Handphone Anda, Simak Selengkapnya
 
2. Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas
 
Upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
 
Bagi yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih: Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
 
Bagi masa kerja kurang dari 12 bulan: Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
 
Baca Juga: Link Streaming Nonton Film Wedding Agreement The Series, Bongkar Rumah Tangga Bian dan Tari
 
3. Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hadil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
 
Demikian informasi jadwal dan juga perhitungan jumlah dari THR karyawan swasta, pekerja, dan buruh pada April 2022.***
 

Editor: Ahmad Fitrianto

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler