Pencabutan Izin 12 Outlet Hollywings di Jakarta, Hotman Paris Meminta Maaf dan Begini Komentar MUI

29 Juni 2022, 13:19 WIB
Petugas Satpol PP Kota Bandung menempelkan spanduk bertuliskan penutupan gerai hollywings, Selasa, 28 Juni 2022. /Humas Kota Bandung/

Portal Pati - Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha 12 gerai Holywings di Jakarta.

Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra menegaskan 12 gerai Holywings Group dicabut izin usahanya.

Baca Juga: Langkah Mudah Cepat Membeli Minyak Goreng Curah Lewat Aplikasi PeduliLindungi, Dapat Kuota 10 Liter per NIK

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas berdasarkan ketentuan dan menjerakan serta rekomendasi dan temuan dua OPD, maka kami mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta,” ujar Benny, Senin 27 Juni 2022.

Hasil peninjauan gabungan tersebut ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dan pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group di Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” ungkap Andhika.

Baca Juga: Rangkaian Nama - Nama Bayi Perempuan yang Memiliki Makna Indah Menurut Islam: Nur Anansya Aina, Samaira Atiqa

Kepala DPPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menuturkan sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Dia menilai Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM terkait penjualan minuman beralkohol di 12 gerai Holywings Group di Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak diminum di tempat.

Baca Juga: Jawaban Tebak Kata Mode Terbaru Tantangan Harian Shopee 29 Juni 2022, Tukarkan Diamond dengan Koin Shopee

“Hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” kata Ratu.

Dari 7 outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.

Baca Juga: Jelang Panen Raya Kopi Muria Raya, Petani: Harga Saat Ini Relatif Stabil Meski Cuaca Tak Menentu

Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi DPMPTSP untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 gerai Holywings Group dapat dicabut segera. Berikut 12 gerai Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings Tanjung Duren Utara

2. Holywings Kalideres

3. Holywings Kelapa Gading Barat

4. Tiger

5. Dragon

Baca Juga: Wisata Pantai Murah Meriah di Jepara Beserta Lokasi, Tiket Masuk, dan Keunggulan Pantai Seribu Ranting

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman

12. Vandetta Gatsu

Baca Juga: REKOMENDASI! 3 Website yang Bisa Membantu Para Pencari Kerja 'Jobseekers' Berikut Link Website-nya

Selain itu, Pengacara kondang yang juga salah satu pemegang saham hollywings, Hotman Paris Hutapea juga menyampaikan permohonan maafnya untuk Umat Islam dan memaklumi jika Umat Islam marah terkait postingan tersebut.

Ia juga mencurigai ada pihak-pihak musuh yang menyusup di Hollywings.

Salah satu yang menjadi kecurigaannya adalah apakah staf medsos terlalu kreatif sehingga tidak menyadari bahwa hal tersebut sensitif.

"Kebetulan saya pemegang saham di Holywings, dan musuh-musuh saya saat ini terbanyak di dunia," kata Hotman Paris.

Baca Juga: Idul Adha 2022: Bolehkah Berkurban atas Nama Keluarga, Ini Jawaban Majelis Tarjih Muhammadiyah

Selain itu, kata Hotman, kemunculan poster promosi tersebut muncul di saat para pimpinan Holywings berada di Bali.

"Promosi itu muncul di medsos cuma satu jam dan langsung diperintahkan untuk di-takedown," jelasnya. Hotman memaklumi kemarahan umat Islam terhadap poster promo minuman beralkohol di Holywings itu.

Hotman memaklumi kemarahan umat Islam terhadap poster promo minuman beralkohol di Holywings itu.

“Itu saja masalahnya. Mungkin kalau di belakangnya ayam, tidak masalah. Ini kan alkohol di belakangnya," tuturnya.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Berikut Perbedaan CV 'Curiculum Vitae' dan Resume yang Perlu Diketahui Fresh Graduate

Sementara itu, Ketua MUI KH. Cholil Nafis juga memberikan tanggapan atas permintaan maaf Hotman Paris terhadap umat islam danmasyarakat Indonesia.

"Saya ucapkan terima kasih dan bangga, abang bisa klarifikasi," kataCholil Nafis melalui video yang diunggah Hotman Paris.

Cholil Nafis menilai semua orang pasti pernah melakukan kesalahan. Dia meyakini bahwa staf tersebut tak berniat untuk menistakan agama. Dia pun mengingatkan agar staf Holywings tersebut menyesali perbuatannya dan bertobat.

Baca Juga: Bayi Berumur 5 Bulan di Surabaya, Dianiaya Oleh Ibu Kandung hingga Meninggal, Bahkan Sempat Ancam Nenek Korban

"Sebaik-baiknya orang yang melakukan kesalahan adalah memperbaiki dan bertobat," ujarnya. Meski demikian, Cholil meminta agar proses hukum yang menjerat staf Holywings terus berjalan.***

Editor: Uswatun Khasanah

Tags

Terkini

Terpopuler