Bharada, Brigadir, Irjen hingga Jenderal: Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Polisi Tahun 2022 Sesuai Pangkat

12 Agustus 2022, 07:15 WIB
Ilustrasi. Urutan gaji tunjngan pangkat polisi tahun 2022. Bharada, Brigadir, Irjen hingga Jenderal: Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Polisi Tahun 2022 Sesuai Pangkat /Unsplash/Madrosah Sunnah/

Portal Pati - Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota Polisi Berdasarkan Pangkat dan Golongan Tahun 2022 di Indonesia?

Besaran gaji dan tunjangan polisi menarik bagi mereka yang ingin berkarier sebagai Polisi.

Menarik untuk mengetahui, berapa gaji dan tunjangan anggota kepolisian mulai dari pangkat Tamtama, Bintara dan Perwira.

Baca Juga: Pangkat Siapa yang Lebih Tinggi Brigadir J, Bharada E, Bripka RR, Irjen FS? Simak Jenjang Kepangkatan di Polri

Berikut daftar besaran gaji dan tunjangan Polisi tahun 2022 yang telah dirangkum PortalPati.com dari berbagai sumber

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut adalah daftar gaji polisi berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2019.

Baca Juga: Cara Membuat Twibbon dan Link Twibbon 17 Agustus 2022 HUT RI ke 77 Keren dan Cocok Banget Untuk Digunakan

Golongan I (Tamtama)

Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 - Rp2.538.100

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 - Rp2.617.500

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 - Rp2.699.400

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 - Rp2.783.900

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 - Rp2.870.900

Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp1.917.100 - Rp2.960.700

Baca Juga: 22 Ucapan Selamat Hari Kemerdekaan Indonesia ke 77 yang Cocok Dijadikan Caption di WhatsApp, FB dan Instagram

Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 - Rp3.457.100

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 - Rp3.565.200

Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.237.400 - Rp3.676.700

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 - Rp3.791.700

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.379.500 - Rp3.910.300

Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.454.00 - Rp4.032.600

Baca Juga: Manfaat Daun Kelor Untuk Kesehatan, Bagus Untuk Kesehatan Mata, Kulit dan Pencernaan

Golongan III (Perwira Pertama)

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.735.300 - Rp4.425.200

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2.820.800 - Rp4.635.600

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2.909.100 - Rp4.780.600

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Myanmar di Semifinal Piala AFF U-16 yang Berlangsung pada 10 Agustus

Golongan IV (Perwira Menengah dan Tinggi)

Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100 - Rp4.930.100

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900 - Rp5.084.300

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.190.700 - Rp5.243.400

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp3.290.500 - Rp5.407.400

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp3.393.400 - Rp5.576.500

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp5.079.300 - Rp5.750.900

Jenderal Polisi: Rp5.238.200 - Rp5.930.800

Baca Juga: Mari Semarakkan Peringatan Hari Pramuka ke-61, 14 Agustus 2022 dengan Teks Pidato Singkat dan Mudah Dihafal

Selain gaji pokok, polisi juga mendapatkan berbagai tunjangan di antaranya tunjangan suam/istri, tunjangan anak, tinjangan pangan, tunjangan umum, tunjangan jabatan structural dan fungsional.

Selain itu, ada juga tunjangan Kinerja Pegawaidi Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai berikut.

Baca Juga: HUT RI ke 77: Berikut Kumpulan Twibbon Hari Kemerdekaan Indonesia ke 77 dengan Desain Pilihan

Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp34.902.000

Kelas jabatan 17: Rp29.085.000

Kelas jabatan 16: Rp20.695.000

Kelas jabatan 15: Rp14.721.000

Kelas jabatan 14: Rp11.670.000

Kelas jabatan 13: Rp8.562.000

Kelas jabatan 12: Rp7.271.000

Kelas jabatan 11: Rp5.183.000

Kelas jabatan 10: Rp4.551.000

Kelas jabatan 9: Rp3.781.000

Kelas jabatan 8: Rp3.319.000

Kelas jabatan 7: Rp2.928.000

Kelas jabatan 6: Rp2.702.000

Kelas jabatan 5: Rp2.493.000

Kelas jabatan 4: Rp2.350.000

Kelas jabatan 3: Rp2.216.000

Kelas jabatan 2: Rp2.089.000

Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

Baca Juga: Pangkat Siapa yang Lebih Tinggi Brigadir J, Bharada E, Bripka RR, Irjen FS? Simak Jenjang Kepangkatan di Polri

Sementara tunjangan kinerja Kapolri diberikan sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja jabatan 17 di Lingkungan Polri yakni sekitar Rp43.627.500.***

Editor: Uswatun Khasanah

Tags

Terkini

Terpopuler