1.Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Berstatus sebagai PTK Non PNS
3.Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik atau PDDikti per tanggal 30 Juni 2020.
4.Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari BPJS Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
5.Tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Cek penerima BSU guru honorer dan Non PNS:
1. Buka laman info.gtk.kemdikbud.go.id.
2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.