Anehnya Isi RKUHP: Hina Pemerintah Penjara 3 Tahun dan Denda

- 16 Juni 2022, 21:11 WIB
Anehnya Isi RKUHP: Hina Pemerintah Penjara 3 Tahun dan Denda
Anehnya Isi RKUHP: Hina Pemerintah Penjara 3 Tahun dan Denda /

Portal Pati – Di era reformasi ini, seharusnya isi RKUHP tidak kembali seperti orde baru, dengan isi RKHUP berkaitan dengan hina pemerintah, di dalam RKUHP pemeritah lebih menegaskan tentang sanksi atau hukuman bagi mereka yang hina pemerintah.

Dengan RKUHP yang berisi tentang sanksi hina pemerintah, kedepan akan lebih sedikit kritik kepada pemerintah, kata hina itu masih kata umum, kritik pedas kepada pemerintah misalnya, itu bisa di kategorikan menghina.

Pemerintah sepertinya semakin tegas dalam memberi hukuman kepada mereka yang berani hina pemerintah, seakan pemerintah membuat RKUHP ini untuk melindungi dari berbagai kritik maupun penghinaan terhadap pemerintah.

 Baca Juga: Cek Fakta Nindy Ayunda Disebut Telah Nikah Siri dengan Mahendra Dito 'Udah dari Tahun Lalu Kali'

Semua itu terlihat dari Rancangan Kitab Undangan-Undangan Hukum Pidana (RKUHP) yang akan segera disahkan oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat.

Menurut infomasi di media sosial, Rancangan Kitab Undangan-Undangan Hukum Pidana (RKUHP) disahkan pada bulan depan atau pastinya bulan Juli 2022

Ada beberapa pasal di dalam RKUHP, namun ada salah satu pasal yang menjadi perhatian, karena berisi mengenai ancaman terhadap masyarakat yang menghina Pemerintah. 

Baca Juga: Hukum Memotong Kuku dan Rambut Sebelum Qurban Idul Adha 2022, Buya Yahya: Selama Belum Tahallul, Maka Tidak

Berdasarkan salinan RKUHP yang didapatkan Pikiran-Rakyat.com dari situs Reformasi KUHP, Kamis, 16 Juni 2022, aturan itu terulang di dalam Pasal 240 yang berbunyi:

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah